Dalam rangka pelestarian dan keberlanjutan hasil-hasil pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan maka perlu adanya pemanfaatan dan pemeliharaan yang optimal oleh masyarakat.
|
Gotong Royong masyarakat yang difasilitasi oleh KPP dalam membersihkan jalan dari pohon yang tumbang |
Pembangunan melalui program KOTAKU dengan
entry poin pemberdaayan masyarakat mengupayakan pengembangan dan penguatan
peran serta masyarakat mulai dari tahap perencanaan, yaitu bahwa masyarakat
yang paling mengetahui permasalahan yang mereka hadapi, mengetahui kebutuhan
mereka (solusi permasalahan), merencanakan teknis pelaksanaan dan memutuskan
sendiri infrastruktur yang akan dibangun. Selanjutnya pada tahap pelaksanaan,
masyarakat dan melaksanakan sendiri dan mengawasai kegiatan pembangunannya. Dari mekanisme peran serta tersebut, “rasa
membutuhkan infrastruktur (tahap perencanaan)” dan “rasa memiliki infrastruktur
(tahap pelaksanaan)“ ini diharapkan muncul “kesadaran dan rasa tanggungjawab”
untuk memelihara infrastruktur yang telah dibangunnya sehingga dapat memberikan
manfaat yang berkesinambungan dan lestari. Dengan pertimbangan bahwa Konsultan
Pendamping tidak dapat secara terus menerus memberingan pendampingan secara
teknis selama tahap pemanfaatan dan pemeliharaan ini maka di tingkat kelurahan perlu dibentuk sebuah lembaga yang selalu
memfasilitasi proses pemanfaatan dan pemeliharaan daripada bangunan yang telah
dibangun. Lembaga tersebut bernama KPP atau kelompok Pemanfaat dan pemelihara.
Ada beberapa tahapan kaitan dengan keberadaan KPP ini, antara lain :
Pengorganisasian
Kegiatan pengeorganisasian
ini mencakup:
1. Pembentukan
organisasi
Pembentukan
organisasi pengelola pemanfaatan dan pemeliharaan dilakukan oleh KPP. Kelompok
ini dapat dibentuk dengan menggunakan organisasi kemasyarakatan yang sudah ada
atau dengan membentuk organisasi baru dilengkapi dengan susunan kepengurusan.
2. Penyusunan
Program Kerja
Untuk
melaksanakan kegiatan maka organisasi KPP perlu menyusun program kerja
pemanfaatan dan pemeliharaan. Program kerja ini meliputi Aturan organisasi dan
rencana kerja yang disepakati bersama oleh masyarakat
Operasional dan
pemeliharaan
Kegiatan pemanfaatan dan
Pemeliharaan ini pada dasarnya mengandung 2 (dua) unsur kegiatan utama yaitu:
1.
Pemanfaatan/pengoperasian yang berarti penggunaan
prasarana harus sesuai dengan fungsi utama prasarananya;
2. Pemeliharaan
yang berarti kegiatan yang dilakukan baik rutin maupun berkala harus tetap
menjaga prasarana yang telah dibangun dapat berfungsi dengan baik.
Kedua hal tersebut saling
terkait, dimana pengoperasian secara benar akan mencegah terjadinya kerusakan
dini dan agar fungsi/manfaat prasarana dapat berkelanjutan maka pemanfaatan
prasarana harus dibarengi dengan pemeliharaannya
Pengembangan Infrastruktur
Kegiatan pengembangan
infrastruktur merupakan lanjutan dari kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan.
Dari hasil pemanfaatan dan pemeliharaan dapat dilakukan pengembangan
infrastruktur yang telah ada baik dari segi kualitas maupun kuantitatsnya guna
memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat
STRUKTUR ORGANISASI KPP “NUNGGA JAYA”
KELURAHAN NUNGGA KOTA BIMA
Ketua KPP : Ramadhan, SH
Sekretaris : Rustam
Bendahara : Jumrah
Anggota :
Blok Lingkungan Nungga
1.
Saidin
2.
A.
Hamid
3.
Mukriadin
4.
Arif
Blok Lingkungan Toloweri
1.
Mansyur
2.
Sahrul
3.
Junaidin
4.
Musliadin
Blok Lingkungan Kabanta
1.
Sumardin
2.
Aswad
3.
Rijman
4.
Saodah
KPP yang telah dibentuk, dalam rangka menjalan
kegiatan dan tugas-tugasnya, mereka selalu mengadakan pertemuan secara rutin.
Agenda pertemuan itu antara lain :
1. Permasalahan
yang muncul terhadap kondisi bangunan
2. Rencana
kerja pemeliharaan
3. Biaya
yang dibutuhkan apabila terjadi kerusakan bangunan
4. Sumber
dana untuk perbaikan dan pemeliharaan
5. Teknik
pelaksanaan perbaikan apabila ada kerusakan
Dengan agenda pertemuan yang rutin sehingga semua
permasalahan yang berhubungan dengan pemeliharaan dan keberlanjutan
infrastruktur yang dibangun dapat terjaga dan KPP diharapkan dapat menjalankan
tugasnya dengan sebaik-baiknya
untuk Rencana Kerja dapat di unduh link di bawah:
Kegiatan infrastruktur yang telah dibangun baik
melalui BDI 2018 maupun melalui BPM 2019 sampai saat ini masih terpelihara
dengan baik dan manfaatnya sangat dirasakn oleh masyarakat. Hal ini
terjadi karena ada kesadaran masyarakat dalam rangka menjaga dan memelihara
bangunan tersebut. Di samping itu ada Aturan Bersama yang disepakati oleh warga
masyarakat.
Ada beberapa kegiatan yang telah dikerjakan antara lain :
Jalan Beton
Jalan Beton dibangun untuk memudahkan hubungan atau komunikasi masyarakat. Masyarakat yang selama ini tidak mempunyai akses jalan, dengan dibangunnya jalan tersebut maka akses masyarakat menjadi mudah.
Dampak lain dengan dibangunnya jalan, antara lain, kondisi perekonomian relatif lancar dan kegotongroyongan warga semakin meningkat. Hal ini berpengaruh cukup kuat untuk menggerakkan kesadaran warga dalam mengelola dan memelihara hasil kegiatan yang telah dibangun bersama.
Proses pembelajaran terhadap warga ini menimbulkan rasa peduli terhadap orang lain dan ikut bertanggung jawab terhadap keberlanjutan program dan pencapaian tujuan bersama dari rencana tersebut.
Untuk menjaga dan memelihara bangunan infrastruktur yang telah dibangun dan untuk keberlanjutan dari bangunan tersebut, maka dibuat Aturan Bersama yang disepakati oleh seluruh masyarakat.
Aturan Bersama tersebut antara lain :
· Memasang rambu batas
maksimum berat kendaraan beserta isinya yang bisa melewati agar kendaraan roda empat keatas tidak semua bisa
melintas
· Memasang Portal
penghalang dengan ketinggian tertentu, sehingga kendaraan roda empat yang melintas
dapat terkontrol tonasinya
· Memasang tiang
penghalang (kiri/kanan) dengan ukuran lebar mobil jenis minibus
· Tidak boleh membuat
talud yang lebih tinggi dari berm/bahu jalan tanpa dilengkapi saluran drainase
sehingga terjadi genangan di jalan
· Tidak boleh
memanfaatkan jalan menjadi tempat mencuci kendaraan atau barang-barang
· Tidak boleh menanam
pohon di berm/bahu jalan, selain rumput pelindung bahu jalan
· Kesepakatan untuk memperbaiki secara swadaya apabila terjadi kerusakan
dengan cara mengumpulkan uang sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan
kerusakan yang ada.
Jamban atau MCK
Jamban atau MCK dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses sankitasi yang layak.
Dalam rangka pemeliharaan Jamban atau MCK ada beberapa Aturan Bersama yang disepakati :
· Membersihkan lantai dan jamban : setiap hari;
· Menguras dan membersihkan bak air : 1 minggu sekali;
· Pemeriksaan kerusakan bangunan : 1 bulan sekali;
· Menguras tangki septik (IPAL) : setiap 2 – 3 tahun
· Kesepakatan untuk
memperbaiki secara swadaya apabila terjadi kerusakan dengan cara mengumpulkan
uang sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan kerusakan yang ada.
Drainase
Salah satu kegiatan yang dibangun melalui
BDI 2018 dan BPM 2019 di kelurahan Njungga adalah Drainase. Drainase ini Berfungsi
sebagai penyalur air buangan rumah tangga serta penampung air hujan di
permukaan jalan setapak dan lingkungan. Di samping itu Drainase
merupakan komponen kegiatan perbaikan infrastruktur di lingkungan permukiman
yang berfungsi sebagai penyalur air buangan rumah tangga serta penampung air
hujan dari permukaan perkerasan jalan setapak maupun jalan lingkungan, dan
bukan sebagai konstruksi pembuangan air limbah rumah tangga.
Aturan Bersama yang dibuat
untuk menjaga dan memelihara Drainase antara lain :
· Setiap warga/pemanfaat menyepakati bahwa drainase yang berada di
depan/samping rumah masing-masing menjadi perhatian khusus agar tidak menjadi
tempat pembuangan sampah,
· Apabila ditemukan sampah di dalam drainase, maka 1 kali 24 jam
sampah tersebut harus dibersihkan oleh masyarakat pemanfaat
· Sanksi denda diberlakukan apabila ada warga masyarakat yang
ditemukan membuang sampah di drainase
· Kesepakatan untuk
memperbaiki secara swadaya apabila terjadi kerusakan dengan cara mengumpulkan
uang sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan kerusakan yang ada.
Air Bersih
Untuk memenuhi pelayanan akses air bersih
atau air minum bagi masyarakat, maka dilakukan pembangunan yang berhbungan
dengan air bersih, seperti perpipaan di Lingkungan Kabanta dan Lingkungan
Nungga. Perpipaan ini adalah untuk mengalirkan air dari mata air ke permukiman
warga.
Untuk menjaga dan memelihara keberlanjutan
dari kegiatan perpipaan ini maka dibuat Aturan Bersama, antara lain :
Masyarakat secara bersama-sama menjaga dan
meelihara mata air sebagai sumber air bersih
· Dilarang
membuang sampah atau mengotori sumber air
· Tidak
boleh menebang pohon disekita mata air karena akan menguangi debit air
· Menjaga
pipa agar tidak
dirusak baik yang disengaja ataupun tidak, seperti gangguan dari binatang dan manusia
· Melakukan pengecekan terhadap perpipaan dan kondisi
air secara berkala
· Sanksi denda diberlakukan apabila ada warga masyrakat yang
ditemukan aturan yang telah disepakati
· Kesepakatan untuk
memperbaiki secara swadaya apabila terjadi kerusakan dengan cara mengumpulkan
uang sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan kerusakan yang ada
DOKUMENTASI
Berikut
ini adalah dokumentasi kegiatan gotong royong masyarakat dalam rangka
memelihara dan merawat bangunan yang telah dibangun yang di fasilitasi oleh KPP
Nungga Jaya kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima
Mari kita jaga dan rawat infrastruktur yang telah dibangun, agar fungsi dan manfaatnya mempunyai jangka waktu yang lebih panjang