Selamat Datang di Web Log Kotaku Korkot 3 Kota Bima, Kami harapkan Kritik dan Saran yang Membangun untuk Kemajuan Bersama

Thursday, June 18, 2020

RENCANA PENANGANAN KUMUH SKALA KAWASAN PROGRAM KOTAKU KOTA BIMA

Ilustrasi Rencana Kegiatan Skala Kawasan


Visi Pembangunan Kota Bima Tahun 2018-2023 
"Mewujudkan Kota Bima yang BERKUALITAS dan SETARA Menuju Masyarakat yang Maju dan Mandiri“

1. Kota Bima Berkualitas 
2. SETARA  → Sejahtera, Transparan, Akuntabel, Ramah dan Agamais

MISI
Mewujudkan lingkungan yang berkualitas dan Ramah melalui penyediaan infrstruktur pendukung perkotaan yang terintegrasi dengan pengurangan resiko bencana



TUJUAN 
Meningkatkan kualitas infrastruktur dan kawasan permukiman berbasis mitigasi bencana

SASARAN 
1. Meningkatnya kualitas kawasan permukiman 
2. Meningkatnya kualitas infrastruktur daerah 
3. Meningkatnya ketahanan terhadap bencana 

OPTIMALISASI PENATAAN KAWASAN KUMUH MELALUI PARTISIPASI AKTIF MASYARAKAT


1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat 
2. Meningkatkan akses atau pelayanan infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi produktif masyarakat 
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap lingkungan hunian yang sehat, tertib, aman dan lestari 
4. Mendorong terbangunnya kemitraan antara masyarakat, Dinas/Pemda, dan kelompok peduli dalam penanggulan timbulnya kumuh baru melalui pembangunan infrastruktur 
5. Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, terutama selama proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur.


Peta Kawasan Kota Baru

PERTIMBANGAN KAWASAN PRIORITAS 

Pertimbangan Strategis


• Efektifitas Pengurangan Kumuh. Kawasan KOTA BARU merupakan kawasan kumuh dengan luasan 19,25 Ha dari 147,36 Ha Luas SK Kumuh Kota Bima.

• Penataan Kawasan kota baru berorientasi pada Peningkatan Kualitas Lingkungan Pemukiman sesuai dengan misi RPJMD yaitu “ Mewujudkan Lingkungan yang berkualitas dan ramah melalui penyediaan infrastruktur pendukung perkotaan yang terintegrasi dengan pengurangan resiko bencana”


• Kawasan Kota Baru Merupakan Kawasan Sub Pelayanan Kota. Salah satu fungsinya sebagai pusat pengembangan industri kecil dan kerajinan, selaras dengan misi RPJMD Yaitu “Mewujudkan Masyarakat sejahtera melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat yang berbasis produk unggulan”.

Pertimbangan Kritis 
• Sepanjang bantaran sungai permasalahan ketidakteraturan bangunan berpengaruh pada buruknya wajah kawasan pada lingkup kecil, dan buruknya wajah kota pada skala luas.


• Permukiman dibantaran Sungai menyebabkan Masalah Sanitasi yang tidak sesuai standar dan Masalah Persampahan. Sungai beralih fungsi sebagai Bak sampah dan Septictank umum.

• Pemenuhan Sarana dan prasarana kebutuhan air bersih belum beroperasi secara optimal.


Fenomena permasalahan Kumuh


Konsep Penanganan




tayangan animasi 3D rencana penanganan kumuh skala kawasan dapat di lihat pada video berikut :




Wednesday, June 17, 2020

Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)

Sumber : kotaku.pu.go.id

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.
Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.
Tahapan pelaksanaan Program Kotaku adalah pendataan. Lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator Kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Data tersebut diintergrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Yang nantinya akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman.
Program Kotaku ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah pada 27 April 2016 bertempat di Jakarta. BKM akan menjadi faktor yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan karena sudah berpengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. BKM ini “direvitalisasi” dari sebelumnya yang terfokus pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh.
Sifat dan skala kegiatan pembangunan infrastruktur permukiman, berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan dan dampak sosial yang merugikan. Oleh karena itu dalam Program Kotaku setiap usulan kegiatan pembangunan yang memiliki dampak lingkungan harus dilengkapi dengan rencana pengelolaan lingkungan sebagai langkah mitigasi dampak (UU No. 32 Tahun 2009).
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu kontribusi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun swadaya masyarakat, yang akan menjadi satu kesatuan pembiayaan demi mencapai target peningkatan kualitas penanganan kumuh yang diharapkan. (sharing pembiayaan WB IBRD 8636-ID sebesar USD.216,500,000, AIIB Ln 0004-IDN. sebesar USD.216,500,00 dan loan IsDB NSUP: Service Ijarah IND-174 sebesar USD.8,000,000 ; Istisna'a IND-175 sebesar USD.311,760,000 dan ISFD Loan IND-176 sebesar USD.10,000,000 Total NSUP IDB sebesar USD. 329,760,000.)
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.
Penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood).
Indikator tersebut adalah:
  1. Bangunan Gedung
  • Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk;
  • kepadatan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang;
  • ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan bahan bangunan.
  1. Jalan Lingkungan
  • Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman;
  • Lebar jalan yang tidak memadai;
  • Kelengkapan jalan yang tidak memadai.
  1. Penyediaan Air Minum
  • Ketidaktersediaan akses air minum;
  • Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu;
  • Tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan.
  1. Drainase Lingkungan
  • Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan;
  • Menimbulkan bau;
  • Tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan.
  1. Pengelolaan Air Limbah
  • Ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah;
  • Ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku;
  • Tercemarnya lingkungan sekitar.
  1. Pengelolaan Persampahan
  • Ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan;
  • Ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan;
  • Tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah.
  1. Pengamanan Kebakaran
  • Ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif;
  • Ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai;
  • Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran.

Monday, June 15, 2020

Wujud Aksi KPP Nungga Jaya Kelurahan Nungga

Dalam rangka pelestarian dan keberlanjutan hasil-hasil pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan maka perlu adanya pemanfaatan dan pemeliharaan yang optimal oleh masyarakat.
Gotong Royong masyarakat yang difasilitasi oleh KPP dalam membersihkan jalan dari pohon yang tumbang

Pembangunan melalui program KOTAKU dengan entry poin pemberdaayan masyarakat mengupayakan pengembangan dan penguatan peran serta masyarakat mulai dari tahap perencanaan, yaitu bahwa masyarakat yang paling mengetahui permasalahan yang mereka hadapi, mengetahui kebutuhan mereka (solusi permasalahan), merencanakan teknis pelaksanaan dan memutuskan sendiri infrastruktur yang akan dibangun. Selanjutnya pada tahap pelaksanaan, masyarakat dan melaksanakan sendiri dan mengawasai kegiatan pembangunannya. Dari mekanisme peran serta tersebut, “rasa membutuhkan infrastruktur (tahap perencanaan)” dan “rasa memiliki infrastruktur (tahap pelaksanaan)“ ini diharapkan muncul “kesadaran dan rasa tanggungjawab” untuk memelihara infrastruktur yang telah dibangunnya sehingga dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan dan lestari. Dengan pertimbangan bahwa Konsultan Pendamping tidak dapat secara terus menerus memberingan pendampingan secara teknis selama tahap pemanfaatan dan pemeliharaan ini maka di tingkat kelurahan perlu dibentuk sebuah lembaga yang selalu memfasilitasi proses pemanfaatan dan pemeliharaan daripada bangunan yang telah dibangun. Lembaga tersebut bernama KPP atau kelompok Pemanfaat dan pemelihara. Ada beberapa tahapan kaitan dengan keberadaan KPP ini, antara lain :


Pengorganisasian
Kegiatan pengeorganisasian ini mencakup:

1.    Pembentukan organisasi
Pembentukan organisasi pengelola pemanfaatan dan pemeliharaan dilakukan oleh KPP. Kelompok ini dapat dibentuk dengan menggunakan organisasi kemasyarakatan yang sudah ada atau dengan membentuk organisasi baru dilengkapi dengan susunan kepengurusan.

2.    Penyusunan Program Kerja
Untuk melaksanakan kegiatan maka organisasi KPP perlu menyusun program kerja pemanfaatan dan pemeliharaan. Program kerja ini meliputi Aturan organisasi dan rencana kerja yang disepakati bersama oleh masyarakat


Operasional dan pemeliharaan
Kegiatan pemanfaatan dan Pemeliharaan ini pada dasarnya mengandung 2 (dua) unsur kegiatan utama yaitu:

1.    Pemanfaatan/pengoperasian yang berarti penggunaan prasarana harus sesuai dengan fungsi utama prasarananya;
2.    Pemeliharaan yang berarti kegiatan yang dilakukan baik rutin maupun berkala harus tetap menjaga prasarana yang telah dibangun dapat berfungsi dengan baik.

Kedua hal tersebut saling terkait, dimana pengoperasian secara benar akan mencegah terjadinya kerusakan dini dan agar fungsi/manfaat prasarana dapat berkelanjutan maka pemanfaatan prasarana harus dibarengi dengan pemeliharaannya


Pengembangan Infrastruktur

Kegiatan pengembangan infrastruktur merupakan lanjutan dari kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan. Dari hasil pemanfaatan dan pemeliharaan dapat dilakukan pengembangan infrastruktur yang telah ada baik dari segi kualitas maupun kuantitatsnya guna memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat



STRUKTUR ORGANISASI KPP “NUNGGA JAYA”

KELURAHAN NUNGGA KOTA BIMA


Ketua KPP  : Ramadhan, SH
Sekretaris  : Rustam
Bendahara : Jumrah
Anggota     :



Blok Lingkungan Nungga         

1.      Saidin

2.      A. Hamid
3.      Mukriadin
4.      Arif

Blok Lingkungan Toloweri
1.      Mansyur
2.      Sahrul
3.      Junaidin
4.      Musliadin

Blok Lingkungan Kabanta
1.      Sumardin
2.      Aswad
3.      Rijman
4.      Saodah

KPP yang telah dibentuk, dalam rangka menjalan kegiatan dan tugas-tugasnya, mereka selalu mengadakan pertemuan secara rutin.
Agenda pertemuan itu antara lain :
1. Permasalahan yang muncul terhadap kondisi bangunan
2. Rencana kerja pemeliharaan
3. Biaya yang dibutuhkan apabila terjadi kerusakan bangunan
4. Sumber dana untuk perbaikan dan pemeliharaan
5. Teknik pelaksanaan perbaikan apabila ada kerusakan

Dengan agenda pertemuan yang rutin sehingga semua permasalahan yang berhubungan dengan pemeliharaan dan keberlanjutan infrastruktur yang dibangun dapat terjaga dan KPP diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya

untuk Rencana Kerja dapat di unduh link di bawah:

Kegiatan infrastruktur yang telah dibangun baik melalui BDI 2018 maupun melalui BPM 2019 sampai saat ini masih terpelihara dengan  baik dan manfaatnya  sangat dirasakn oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena ada kesadaran masyarakat dalam rangka menjaga dan memelihara bangunan tersebut. Di samping itu ada Aturan Bersama yang disepakati oleh warga masyarakat.
Ada beberapa kegiatan yang telah dikerjakan  antara lain :

Jalan Beton

Jalan Beton dibangun untuk memudahkan hubungan atau komunikasi masyarakat. Masyarakat yang selama ini tidak mempunyai akses jalan, dengan dibangunnya jalan tersebut maka akses masyarakat menjadi mudah.
Dampak lain dengan dibangunnya jalan, antara lain, kondisi perekonomian relatif lancar dan kegotongroyongan warga semakin meningkat. Hal ini berpengaruh cukup kuat untuk menggerakkan kesadaran warga dalam mengelola dan memelihara hasil kegiatan yang telah dibangun bersama.
Proses pembelajaran terhadap warga ini menimbulkan rasa peduli terhadap orang lain dan ikut bertanggung jawab terhadap keberlanjutan program dan pencapaian tujuan bersama dari rencana tersebut.


Untuk menjaga dan memelihara bangunan infrastruktur yang telah dibangun dan untuk keberlanjutan dari bangunan tersebut, maka dibuat Aturan Bersama yang disepakati oleh seluruh masyarakat. 


Aturan Bersama tersebut antara lain :
·    Memasang rambu batas maksimum berat kendaraan beserta isinya yang bisa melewati agar  kendaraan roda empat keatas tidak semua bisa melintas
·    Memasang Portal penghalang dengan ketinggian tertentu, sehingga kendaraan roda empat yang melintas dapat terkontrol tonasinya
·   Memasang tiang penghalang (kiri/kanan) dengan ukuran lebar mobil jenis minibus
·   Tidak boleh membuat talud yang lebih tinggi dari berm/bahu jalan tanpa dilengkapi saluran drainase sehingga terjadi genangan di jalan
·   Tidak boleh memanfaatkan jalan menjadi tempat mencuci kendaraan atau barang-barang
·   Tidak boleh menanam pohon di berm/bahu jalan, selain rumput pelindung bahu jalan
·   Kesepakatan untuk memperbaiki secara swadaya apabila terjadi kerusakan dengan cara mengumpulkan uang sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan kerusakan yang ada.


Jamban atau MCK

Jamban atau MCK dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses sankitasi yang layak.


Dalam rangka pemeliharaan Jamban atau MCK ada beberapa Aturan Bersama yang disepakati :

·   Membersihkan lantai dan jamban : setiap hari;
·   Menguras dan membersihkan bak air : 1 minggu sekali;
·   Pemeriksaan kerusakan bangunan : 1 bulan sekali;
·   Menguras tangki septik (IPAL) : setiap 2 – 3 tahun
·  Kesepakatan untuk memperbaiki secara swadaya apabila terjadi kerusakan dengan cara mengumpulkan uang sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan kerusakan yang ada.

Drainase

     Salah satu kegiatan yang dibangun melalui BDI 2018 dan BPM 2019 di kelurahan Njungga adalah Drainase. Drainase ini Berfungsi sebagai penyalur air buangan rumah tangga serta penampung air hujan di permukaan jalan setapak dan lingkungan. Di samping itu Drainase merupakan komponen kegiatan perbaikan infrastruktur di lingkungan permukiman yang berfungsi sebagai penyalur air buangan rumah tangga serta penampung air hujan dari permukaan perkerasan jalan setapak maupun jalan lingkungan, dan bukan sebagai konstruksi pembuangan air limbah rumah tangga.

     Aturan Bersama yang dibuat untuk menjaga dan memelihara Drainase antara lain :
·   Setiap warga/pemanfaat menyepakati bahwa drainase yang berada di depan/samping rumah masing-masing menjadi perhatian khusus agar tidak menjadi tempat pembuangan sampah,
·   Apabila ditemukan sampah di dalam drainase, maka 1 kali 24 jam sampah tersebut harus dibersihkan oleh masyarakat pemanfaat
·   Sanksi denda diberlakukan apabila ada warga masyarakat yang ditemukan membuang sampah di drainase
·   Kesepakatan untuk memperbaiki secara swadaya apabila terjadi kerusakan dengan cara mengumpulkan uang sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan kerusakan yang ada.


 Air Bersih

     Untuk memenuhi pelayanan akses air bersih atau air minum bagi masyarakat, maka dilakukan pembangunan yang berhbungan dengan air bersih, seperti perpipaan di Lingkungan Kabanta dan Lingkungan Nungga. Perpipaan ini adalah untuk mengalirkan air dari mata air ke permukiman warga.

     Untuk menjaga dan memelihara keberlanjutan dari kegiatan perpipaan ini maka dibuat Aturan Bersama, antara lain :
     Masyarakat secara bersama-sama menjaga dan meelihara mata air sebagai sumber air bersih
·  Dilarang membuang sampah atau mengotori sumber air
·  Tidak boleh menebang pohon disekita mata air karena akan menguangi debit air
·  Menjaga pipa agar tidak dirusak baik yang disengaja ataupun tidak, seperti gangguan dari binatang dan manusia
·  Melakukan pengecekan terhadap perpipaan dan kondisi air secara berkala
·  Sanksi denda diberlakukan apabila ada warga masyrakat yang ditemukan aturan yang telah disepakati
·  Kesepakatan untuk memperbaiki secara swadaya apabila terjadi kerusakan dengan cara mengumpulkan uang sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan kerusakan yang ada



 DOKUMENTASI

Berikut ini adalah dokumentasi kegiatan gotong royong masyarakat dalam rangka memelihara dan merawat bangunan yang telah dibangun yang di fasilitasi oleh KPP Nungga Jaya kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima



Mari kita jaga dan rawat infrastruktur yang telah dibangun, agar fungsi dan manfaatnya mempunyai jangka waktu yang lebih panjang